[tie_list type=”minus”]MKD Bakal Panggil Paksa[/tie_list]
JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Junimart Girsang terlihat mulai dibuat gerah oleh ulah dua pimpinan DPR, Ketua Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon. Pasalnya, kedua pimpinan DPR itu sudah dua kali tidak mau memenuhi panggilan MKD dengan berbagai alasan.
Ini pula yang menjadi alasan bagi MKD untuk menggunakan aturan beracara di MKD, yakni pemanggilan paksa. Pemanggilan tersebut dilakukan dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
Hal itu, menurut politikus PDI Perjuangan itu tidak berlebih meski belum semua Anggota MKD menyetujuinya.
’’(Panggilan paksa) sudah (didiskusikan). Harus setuju bahkan sudah kelamaan. Itu diatur dalam tata beracara bukan berlebihan. Kalau anggota tidak paham, jangan berbicara,” kata Junimart di Sekretariat MKD DPR, kemarin.
Sebelumnya, anggota MKD, Sarifuddin Sudding menilai berlebihan kalau harus melakukan pemanggilan paksa terhadap dua pimpinan DPR tersebut. Sudding lebih setuju bila pleno MKD digelar meski tanpa kehadiran kedua teradu (in absentia).
Namun, Junirmart menilai alasan kedua pimpinan DPR yang akan diperiksa dalam perkara dugaan pelanggaran etika saat bertemu Donald Trump, sulit dipercaya. Apalagi Ketua DPR Setya Novanto selalu menjawab surat panggilan MKD melalui Sekretariat Jenderal DPR, yang juga terperiksa dalam kasus ini.
’’Saya gak tau harus percaya siapa. Tapi yang pasti itu surat dari kesekjenan. Padahal kesekjenan bagian dari orang yang kami periksa. Ini kan bagian dari konflik kepentingan dari orang yang akan kami periksa,” ujarnya.
Begitu juga dengan Fadli Zon, politikus Gerindra itu berdalih bahwa dirinya belum menerima materi perkaranya.
Padahal, lanjut Junimart, publik sudah mengetahui substansi perkaranya, yakni soal pertemuan dengan Donald Trump. Karena itu, MKD masih memberi peluang bagi keduanya untuk ketiga kalinya pekan depan.
’’Kami bersidang Senin depan untuk memanggil yang terakhir kali, panggilan ketiga,” tegasnya.
’’Kalau gak datang maka kami akan ambil langkah yang lain. Sesuai dengan tata beracara seperti permintaan beliau, bisa kepolisan kami gunakan. Kan ada aturannya (minta bantuan polisi),” tandasnya. (fat/vil)