[tie_list type=”minus”]Hukum Eks Bendahara DPKAD 3 Tahun Penjara [/tie_list]
BANDUNG WETAN – Di ruang sidang yang gelap, akibat matinya listrik, mantan bendahara di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Dindin Budiman, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (7/10). Majelis hakim yang dipimpin Endang Ma’mun menilai Dindin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ’’Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan,” ucap Endang dalam amar putusannya di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Bandung. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemerintahan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan. Vonis hakim tersebut conform atau serupa dengan tuntutan jaksa. Meski begitu, Dindin beserta kuasa hukum dan jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Dindin sebelum menjadi terdakwa bertugas di Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, didakwa telah menyalurkan dana hibah kepada orang yang tidak seharusnya menerima hibah pada saat dirinya menjabat sebagai bendahara di DPKAD Kota Bandung. Sebelumnya, kasus itu menyeret nama Entik Musakti, koordinator LSM yang kini sudah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Selain itu, terseret juga nama mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat. Untuk Herry, saat ini perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Herry sendiri juga merupakan terpidana kasus suap bansos dan sudah mendekam di Lapas Sukamiskin. Herry yang saat itu menjabat Kepala DPKAD Kota Bandung telah menyalurkan dana kepada LSM fiktif sebesar Rp 8,1 miliar. Disebutkan, Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran untuk hibah-bansos tahun 2012 sebesar Rp 435 miliar dengan realisasi Rp 408 miliar dimana terdapat 2.026 penerima. Pemberian dana hibah memiliki tata cara dan aturan. Dana itu diajukan oleh Ketua LSM Wirausaha Muda Entik Musakti yang telah divonis sembilan tahun penjara oleh hakim. (vil)