18 Penambang Diperiksa

[tie_list type=”minus”]Terkait Tambang Emas Ilegal[/tie_list]

KUTAWARINGIN – Sebanyak 18 warga lokal diperiksa karena dugaan keterlibatan dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaring, Kabupaten Bandung.

Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil
FAJRI ACHMAD NF / BANDUNG EKSPRES
KEMBALI BERDUKA: Massa aksi Mixi Imajimimetheate Indonesia dan Indonesia Mime Artist Association melakukan aksi solidaritas untuk korban pembunuhan Salim Kancil di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (1/10) Malam.

Kasatreskrim Polres Bandung AKP Wisnu Perdana membenarkan, tengah melakukan penyelidikan keberadaan tambang emas yang ilegal di Desa Cibodas. Mereka, kata dia, merupakan penambang tradisional yang biasa melakukan penggalian.

Secara nasional, kata dia, memang Kepolisian tengah menggelar Operasi Tambang Lodaya. Sementara, Kabupaten Bandung pihaknya sedang menyelidiki penambangan ilegal tersebut. ”Untuk sementara kami tengah memintai keterangan dari 18 orang warga,” kata Wisnu saat diwawancara di Mapolres Bandung, kemarin (2/10).

Pada saat mendatangi lokasi penambangan, tutur Wisnu, di sana terdapat penggalian-penggalian lubang yang dilakukan masyarakat tanpa didampingi orang ahli. ”Aktivitas tersebut sangat membahayakan dan berpotensi merusak ekosistem serta lingkungan. Meskipun penambangan ini dilakukan di lahan masyarakat, tapi mereka tidak memiliki izin,” tuturnya.

Wisnu menjelaskan, pihaknya menggadeng Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bandung, untuk menyelidiki tambang emas ilegal tersebut. Sebab, untuk menyelidiki hal itu harus melibatkan tenaga ahli.

”Perkara ini masih dalam proses pengembangan. Termasuk soal luas kerusakan lingungan yang terjadi akibat kegiatan tak berizin tersebut. Kami pun belum bisa sebutkan ada, atau tidaknya pihak ketiga dari manapun juga. Termasuk soal luas kerusakan lahan dan ekosistem di tempat penambangan itu, belum bisa kami sebutkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air Penambangan dan Energi (SDAPE) Kabupaten Bandung Kawaludin mengaku, tidak mengetahui masalah itu. Sebab, kewenangan perizinan penambangan saat ini berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 2 Oktober 2014 Tertuang dalam UU No 23. Sehingga itu bukan kewenangan dirinya.

”Memang sebelum dialihkan ke Provinsi, kewenangannya ada di kami. Kami juga sudah seringkali melakukan pembinaan, dan pengawasan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan