Gelar Pernikahan di Sel Tahanan

[tie_list type=”minus”]Miliki Hak Sebagai Manusia[/tie_list]

ASTANAANYAR – Isak tangis keluarga iringi penikahan Iman Septiawan alias Qadir, 22, warga Jalan Rasdan RT 3/5, Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar dengan Novia Nurhayati, 17, warga Blok Sepatu RT 3/4, Kelurahan Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojong Kidul, di ruang tengah Mapolsekta Astana Anyar, kemarin (29/9).

Nikah di Polsek
NIKAH DI POLSEK: Seorang tahanan Polsek Astana Anyar Iman (23) menggelar akad nikah di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Selasa (29/9).

Pernikahan itu terpaksa dilakukan di kantor polisi, karena Qadir tersandung kasus pencurian yang membuatnya mesti mendekam di hotel prodeo.

Suasana haru terjadi ketika Qadir membacakan ijab kabul dan menyerahkan mas kawin berupa perhiasan emas 6 gram serta seperangkat alat shalat. Bahkan seorang anggota polisi wanita ikut menitikkan air mata ketika kedua mempelai sungkem kepada orang tua masing-masing.

Kepala Polsekta Astana Anyar Komisaris Anda Suhanda mengatakan, pernikahan dilangsungkan setelah ada permohonan dari keluarga tersangka. Qadir sendiri sudah ditahan selama satu bulan di markas polsek itu. ’’Mereka dinikahkan berdasar permintaan keluarga yang mengajukan permohonan kepada kami. Karena pernikahan ini sudah direncanakan sebelum tersangka ditahan,’’ kata Anda.

Setelah menerima permohonan keluarga, pihaknya meminta petunjuk dari atasan, dalam hal ini Kapolrestabes Bandung, untuk melangsungkan acara sakral tersebut. ’’Setelah kami minta petunjuk atasan, ternyata diperbolehkan. Karena meski Qadir berstatus sebagai tersangka dan harus ditahan, dia memiliki hak yang sama sebagai manusia,’’ tukas Anda.

Anda tidak menepis, bila pernikahan di Polsek Astana Anyar bagi seorang tahanan ini baru pertama kalinya. Pihaknya hanya sekedar memfasilitasi keinginan keluarga untuk menikahkan tersangka dengan kekasihnya.

Anda menuturkan, bahwa Qadir yang seorang supir angkutan kota itu melakukan pencurian tunggal di sebuah rumah dengan cara mencongkel pintu dan mengambil uang juga barang berharga lainnya. Dirinya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Anda menegaskan, usai acara akad nikah, masing-masing pihak harus kembali. Qadir kembali ditahan, sementara keluarga serta istrinya dipersilakan pulang. Kapolsek menyatakan, tidak ada perlakuan khusus, apalagi cuti tahanan bagi yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan