Air Tanah Perlu Pengaturan

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Ahli Tanah Indonesia Agus Mochamad Ramdhan menambahkan, pengelolaan air tanah kian tidak terkendali setelah Mahkamah Konstitusi menggugurkan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air..

Kini terjadi peralihan perizinan pengelolaan air tanah. Sebelumnya, pengelolaan pada level kota-kabupaten. Kini, berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, ditangani provinsi dan pemerintah pusat. ’’Sangat berpengaruh, karena kabupaten/kota sudah tidak mau mengurusi. Sedangkan level provinsi dan pusat masih belum siap,’’ tukasnya. (jt/vil)

Tinggalkan Balasan