[tie_list type=”minus”]Fokus Fungsi Pengawasan, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen[/tie_list]
KANTOR Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi beroperasi sejak tanggal 31 Desember 2013. OJK merupakan lembaga Negara yang dibentuk oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 Tanggal 22 November 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Adapun sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi OJK meliputi sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (pergadaian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, asuransi, dan lembaga keuangan mikro).
Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK diharapkan dapat menjalankan peran aktif untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap industri jasa keuangan yang ada di Jawa Barat serta tentunya dapat meningkatkan fungsi edukasi keuangan dan perlindungan konsumen dalam rangka mendukung perekonomian Jawa Barat. Tantangan sektor keuangan Indonesia dan dampak perekonomian global yang semakin dinamis, mewajibkan kesiapan OJK untuk mendukung industri jasa keuangan dan memitigasi risiko agar industri jasa keuangan dapat tumbuh secara wajar.
Sementara di Jawa Barat, masih ditemukan praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dengan penipuan berkedok berbagai jenis investasi dengan iming-iming keuntungan besar, sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengidentifikasinya sebagai modus penipuan. Hal ini disebabkan literasi keuangan masyarakat masih rendah.
Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan informasi dan solusi terhadap banyaknya kasus-kasus terkait industri jasa keuangan tersebut, keberadaan Kantor Regional 2 Jawa Barat diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan industri jasa keuangan yang dihadapinya.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengakselerasi tugas dan fungsi OJK di daerah. Sejumlah kegiatan yang sudah dilakukan, di antaranya tercakup dalam program kerja Kantor Regional 2 Jawa Barat, yaitu: pertama, Kantor Regional 2 Mengajar, yaitu kegiatan edukasi yang dilakukan kepada sekolah atau perguruan tinggi untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang industri jasa keuangan beserta produk dan layanannya.
Kedua, Si Mobil Literasi Keuangan atau yang disingkat dengan SiMOLEK, yaitu sarana bergerak yang ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan. Ketiga, ralkshow dan iklan layanan masyarakat di media cetak dan elektronik, yang membahas permasalahan di industri jasa keuangan termasuk di dalamnya informasi mengenali investasi bodong yang sedang marak di masyarakat belakangan ini.