Satpol PP Kembali Tertibkan PKL

‪Aris mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan ketua pengadilan. Bagi para pedagang yang beberapa kali ditertibkan, akan dikenai denda yang lebih besar. ”Tentunya dendanya akan lebih besar. Karena menurut Perda, denda di Kota Cimahi setinggi-tingginya sampai Rp 50 juta. Kami akan koordinasi lebih dalam lagi, mudah-mudahan dengan denda besar tersebut nantinya akan memberikan efek jera,” tegasnya.

‪Terkait pedagang yang menggelar lapaknya disebrang kawasan Cimindi, Aris mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung. Sebab, lokasinya masuk wilayah Kota Bandung.

”Kami akan menindaklanjutinya, tentunya dengan duduk satu meja dengan Kasatpol PP Kota Bandung,” ucapnya.

‪Lebih lanjut Aris mengatakan, rencananya di kawasan Cimindi nantinya akan dibangun pintu gerbang Kota Cimahi. ”Hal itu dilakukan agar warga masyarakat mengetahui mana batas Kota Cimahi dan mana batas Kota Bandung,” katanya

Aris menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban ini agar di Kota Cimahi kondisi jalan tidak semrawut. ”Karena Cimahi ini kan jalur perlintasan, jadi harus lancar dan kondusif,” tandasnya. (gat/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan