Wajib Kembalikan Uang Negara

SIDANG BUPATI SUMEDANG
IKUTI PERSIDANGAN : Bupati Sumedang Ade Irawan saat menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi tahun 2011, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (27/7).
0 Komentar

”Jika dua terpidana tidak mampu melakukan pengembalian kerugian negara, pihak kejaksaan dapat melakukan sita atas harta terpidana. Jika tidak mampu membayar, diganti masa kurungan 9 bulan,” tegasnya. (gat/rie)

0 Komentar