Mesti Revisi Aturan Pemasangan Reklame

BATUNUNGGAL – Legislator kembali menyorot persoalan reklame. Pemerintah Kota Bandung didesak merevisi aturan pemasangan reklame, karena sudah tak relevan dengan kondisi lapangan.

Pembongkaran Reklame
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES
PENERTIBAN REKLAME: Petugas penertiban dari Diskamtam mencopot reklame insidental yang sudah lewat masa izinnya di Jalan Trunojoyo. Dewan meminta adanya revisi aturan pemasangan iklan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama menerangkan, Pemkot Bandung harus segera merevisi Perda No. 4/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dengan perubahan Perda, maka Perwal No. 213/2012 tentang Juknis Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung juga mesti diubah.

Andi menyatakan, revisi Perda dan Perwal ini bertujuan menata kembali keberadaan titik-titik reklame yang bersebaran di Kota Bandung. Sehingga pendapatan Kota Bandung dari sektor pajak reklame dapat ditingkatkan.

Dengan kondisi sekarang, sulit bagi Pemkot untuk menaikkan target pendapatan di sektor reklame. Hal itu tak lepas dari jumlah reklame yang ilegal yang lebih banyak dari yang legal. ’’Saya yakin jika saat ini Pemkot pun kesulitan dalam hal pengawasan. Itu tak lepas dari keberadaan titik reklame yang tidak dibatasi. Selain sulit mengawasi, keberadaan reklame itu juga sekarang ini malah merusak estetika kota,” tutur Andi yang juga Ketua Pansus Pajak Daerah, kemarin (8/9).

Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, jika nanti direvisi maka Perda harus mengatur mengenai kuota per zonasi. Dengan begitu, jumlah reklame dapat terkendali. Tak hanya itu, desain serta ukurannya pun harus ikut ditentukan juga. ’’Pajak reklame saat ini masih rendah. Dengan pembatasan kuota, maka sebetulnya pajak tersebut dapat ditingkatkan. Karena semakin sedikit maka harga reklame akan semakin mahal,” jelasnya.

Andi menuturkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan komisi B, ditemukan masih adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan. Makanya, pengurusan izin reklame harus dibuat satu pintu. ’’Ada juga potensi pendapatan di sektor reklame yang belum tergarap seperti pajak reklame di dalam gedung bioskop dimana setiap pemutaran iklan di dalam gedung bioskop harusnya dikenakan pajak,” terangnya.

Tinggalkan Balasan