Polisi Masa Depan yang Berkarakter

Meskipun begitu, tidak semua mayat bisa diotopsi, karena ada banyak agama yang melarang proses otopsi dilakukan kepada orang yang telah meninggal. Oleh karena itu, diciptakanlah metode otopsi baru, yaitu dengan otopsi virtual yang mengkombinasikan CT scan dan MRI scan, dan akan menciptakan imej 3 dimensi dari tubuh korban. Jadi, tanpa membelah mayat sekalipun, para ahli patologi mampu menentukan penyebab kematian seseorang dengan teknologi ini.
Tugas polisi, baik sebagai penyelidik maupun penyidik, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika ditelaah ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelidikan dan penyidikan, Nampak bahwa tugas-tugas yang dilakukan sudah cukup terperinci. Selain apa yang tercantum dalam KUHAP, tugas kepolisian dalam rangka penegakan hukum juga harus mengacu pada UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam Pasal 5 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kemudian, di dalam Pasal 13 disebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Dari serangkaian tugas kepolisian, salah satu tugas yang mendapatkan perhatian adalah tugas dalam rangka menegakkan hukum. Sebagai penegak hukum, polisi masuk dalam jajaran sistem peradilan pidana, sebagai salah satu subsistem. Subsistem yang lain adalah kejaksaan, kehakiman, dan pemasyarakatan.
Sebagai penyidik polisi harus melakukan penangkapan dan (bila perlu) penahanan, yang berarti polisi harus memiliki dugaan yang kuat bahwa orang tersebut adalah pelaku kejahatan.
Sebagai penegak hukum, tugas kepolisian telah dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, wewenang kepolisian baik sebagai penyelidik maupun sebagai penyidik telah dicantumkan secara terperinci dalam Pasal 5 dan seterusnya.
Dari rangkaian tugas penegakan hukum dapat diketahui bahwa tugas kepolisian bukan merupakan tugas yang ringan. Dengan segala keterbatasan, ketrampilan dalam melakukan penyidikan masih tetap harus ditingkatkan guna “mengejar” modus kriminalitas yang semakin kompleks.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan