Gara-gara Curi Bebek, Anak Ini Dikeluarkan dari Sekolah

”Memang dia bukan pemakai narkoba atau minum-minuman keras. Dalam tata tertib sekolah sudah tertulis, pencuri, pemakai narkoba, mabuk-mabukan, geng motor, perkelahian, menyebarkan video porno itu semua diatur berikut sanksinya,” tuturnya.

Dengan pemberitaan yang ada, kata dia, nama sekolahnya sudah tercoreng dengan perbuatan Deden. Alasan lain untuk mengeluarkan pun dilakukan tidak dilakukan sepihak. Tapi juga melibatkan rekomendasi pihak RW setempat.

”Kami mengeluarkan karena permintaan dari pengurus RW dan saya sudah tidak sanggup mau bagaimana? Meskipun siapa saja yang meminta intinya saya sudah tidak sanggup mendidik anak itu. Menurut diri saya sendiri, saya ini dianggap gagal untuk mendidik anak itu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RW 02 Ahmad Sukarna, 49, menampik bahwa dirinya memerintahkan pihak sekolah untuk mengeluarkan Deden. Malah dirinya meminta supaya anak tersebut diterima kembali ke sekolah.

”Kami telah membuat kesepakatan kepada anak itu supaya tidak membuat kesalahan yang kedua kali dengan maksud supaya diterima kembali di sekolahnya,” papar Ahmad.

Ahmad pun mengaku kaget ketika mendengar pihak RW meminta pihak sekolah mengeluarkan Deden. ”Saya kaget sekali. Karena perkataan itu sangat membalikkan fakta yang ada. Justru ini anak harus tetap sekolah. Kalau bukan kita yang menolong mau siapa lagi,” papar Ahmad.

”Anak tersebut termasuk golongan yang tidak mampu dan jangan sampai putus sekolah,” tambahnya. (yul/rie)

Tinggalkan Balasan