15 Ribu Warga Belum Miliki Surat Nikah

PURWAKARTA – Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara mendata, sedikitnya 15 ribu warga Purwakarta belum memiliki surat akta pernikahan atau perkawinan. Hal ini berindikasi pada susahnya pendataan akta kelahiran anak.

Buku nikah
Istimewa

MINIM KESADARAN: Petugas KAU memperlihatkan buku nikah. Di Purwakarta, belasan ribu warga tak memiliki buku nikah.

Wabup Dadan mengakui, penyebab masih banyaknya warga masyarakat belum memiliki dokumen pernikahan karena prosedur pernikahan yang ditempuh masih keliru. Salah satunya, pernikahan yang masih dilakukan di bawah tangan.

”Penyebabnya karena masih banyak yang nikah secara siri atau di bawah tangan. Ini sah secara agama, tetapi tidak memiliki asas formal secara dokumen kenegaraan,” jelas Wabup Dadan kepada Pasundan Ekspres (Grup Bandung Ekspres) kemarin (3/9).

Sehingga, hal ini berdampak pada susahnya akses pembuatan akta kelahiran anak. Sementara jika dipaksakan, pembuatan akta lahir tanpa syarat surat nikah status anak sebagai keturunan sebelah. ”Kalau tidak ada surat kawin hanya ibu, tanpa bapak. Sehingga, anak berstatus keturunan sebelah. Demikian dengan prosedur pembuatan surat nikah bagi warga yang belum memiliki dokumen pernikahan masih dikatakan sulit,” ungkap Dadan.

Tahun 2016, pihaknya akan memberikan bantuan perkawinan Isbat atau proses pengaktaan. Persatu pasangan keluarga, Pemkab akan mensubsidi sebesar Rp300 ribu per pasangan. Di sisi lain, pihak Kementerian Agama harus memudahkan proses isbat.

”Untuk kawin isbat, Kemenag seharusnya menggratiskan. Dianggarkannya sebagian-sebagian dan kami menarget tahun 2016 – 2017 proses dokumen ini sudah beres,” tambah Dadan.

Sejauh ini, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat, salah satunya di wilayah proses pembuatan akta kelahiran. Bagi yang belum memiliki akta pernikahan, harus mengurusi dokumen ke KUA dan Kementerian Agama.

”Ya karena memang proses mengurusi akta kelahiran harus berdasarkan surat nikah. Sehingga ini menghambat pada pembuatan akta lahir,” pungkas Dadan. (jpnn/dik/rif)

Tinggalkan Balasan