’’Saya sempat bertanya ke pak Sudiarto kan, soal memo tersebut?’’ tanya Ade kepada Sudiarto. ’’Iya,’’ singkat Sudiarto. ’’Tapi Pak Sudiarto ngomong , ’abdi mah ngiringan Pak Ketua we’ ke saya kan,’’ tukas Ade. Sudiarto hanya mengangguk. ’’Jadi saya menganggap Pak Sudiarto sepakat dengan memo itu,’’ cecar Ade.
Seperti memuntahkan kekesalannya, karena hanya dirinya yang menghadapi meja hijau dari seluruh unsur pimpinan dewan, Ade menyatakan, bahwa keputusan pimpinan adalah keputusan bersama alias kolektif kolegial. ’’Kenapa dulu saya dirongrong oleh keinginan anggota dewan yang membuat sekwan (sekretaris dewan) kewalahan. Setelah adanya kasus ini, seperti cari aman,’’ ketusnya.
Pemandangan menarik terjadi ketika jaksa penuntut umum memperlihatkan bukti-bukti ke hadapan majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara. Ade bersalaman dengan Sudiarto yang mengenakan batik berwarna hijau dan peci hitam.
Seperti diketahui, perkara ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012. Di situ dikemukakan kelebihan pembayaran hingga Rp 1,7 miliar dalam perjalanan dinas DPRD tahun 2011, yang memiliki total anggaran Rp 5 miliar. (vil/hen)