[tie_list type=”minus”]Banyak Tinggal di Apartemen dan Mess Perusahaan[/tie_list]
CIMAHI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi akan perketat pengawasan terhadap WNA ataupun pendatang yang ada di Cimahi. Hal ini sebagai antisipasi atas ditangkapnya 28 WNA di Komplek Setra Duta, Desa Ciwaruga, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (28/8) lalu,
Kasi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat BNN Kota Cimahi Lucky Sugih Mauludin mengatakan, tidak ingin ada kejadian serupa di wilayahnya Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Oleh sebab itu, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan. ”Kami tidak mau kecolongan setelah kejadian ini, WNA dan pendatang akan lebih di awasi lagi,” tegasnya.
Dalam pengawasan tersebut lanjut Lucky, pihaknya akan menggandeng pula instansi lain baik Pemkot Cimahi, Pemkab KBB maupun Polresta Cimahi.
”Untuk razia, pemerintah daerah bisa sekalian periksa dokumen kependudukan atau dokumen keimigrasiannya. Dalam pemeriksaan ini kami akan libatkan petugas kepolisian,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini WNA di wilayah Cimahi maupun KBB cukup banyak. Sebab, sejumlah pabrik sebagian sudah ada yang mempekerjakan tenaga asing di perusahaannya. ”WNA di sini kebanyakan tinggal di apartemen atau di mes perusahaan tempatnya bekerja,” ujarnya.
Menanggapi hal, Kapolres Cimahi AKBP Dedy Kusuma Bakti mengatakan, untuk masalah keimigrasian, meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memperketat pengawasan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya WNA ilegal masuk ke wilayah hukumnya.
Dedy melanjutkan, penertiban terhadap WNA ini sudah dilakukan sebelumnya. Terbukti pada saat 6 Juni 2015 lalu, Polres Cimahi berhasil mengamankan 45 WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang lokasinya tidak jauh dari penggerebegan WNA yang dilakukan Mabes Polri beberapa waktu lalu.
”Namun saat kita amankan ke-45 WNA itu, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana umum, narkotika, maupun yang berkaitan dengan pelanggaran hukum lainnya,” terang Dedy di Mapolres Cimahi kemarin (30/8).
Dedy menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat pemerintahan setempat, agar praktik-praktik ilegal WNA di Kota Cimahi dan KBB bisa diawasi. Namun, bukan hanya aparat setempat, tapi instansi terkaipun perlu pengawasan keimigrasian.