Selain Solihudin, polisi juga mengamankan tersangka Suratman karyawan Solihudin, dan barang bukti 30 ribu tablet dextromethorpan, 40 ribu kapsul stroginal, 1.200 kapsul tramopal, 800 tablet cytolec, 100 pak gynecoside, 700 ampal suntikan KB 3 bulan.
Akibat aksinya itu, keduanya dijerat Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (vil/hen)
