Minta Copot Kepsek SMPN 1 Cililin

[tie_list type=”minus”]Ketua DPRD KBB Nilai Pungutan Memberatkan Siswa[/tie_list]
PADALARANG – Pungutan yang dilakukan pihak SMPN 1 Cililin kepada siswa sebesar Rp 200 ribu per siswa mengundang komentar Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Menurut dia, pungutan tersebut merupakan tindakan yang memberatkan orangtua siswa. Selain itu, tindakan tersebut juga membuktikan tidak berjalannya visi Cermat Kabupaten Bandung Barat soal pendidikan.
Untuk memberikan ketegasan bagi kepala sekolah, lanjut dia, Dinas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) harus berani mencopot jabatan kepala sekolah untuk digantikan dengan orang yang lebih kompeten. ”Sudah jelas tidak dibenarkan melakukan pungutan bagi siswa. Apalagi ini alasannya untuk membangun taman sekolah dan kanopi. Itu bisa dianggarkan melalui anggaran perubahan, bukan malah meminta ke siswa. Ganti saja kepala sekolahnya,” tegas Aa kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat kemarin (26/8).
Dengan berani memindahkan kepala sekolahnya, kata Aa, bisa menjadi efek jera bagi kepala sekolah lainnya yang hendak melakukan hal yang sama. Jika dibiarkan tentu pungutan-pungutan lainnya akan tetap dilakukan kepada siswa. ”Kepala sekolah SMPN 1 Cililin bisa saja dipindahkan ke sekolah lain dengan jabatan yang berbeda (staf). Supaya menjadi pembelajaran bahwa pungutan itu memang tidak dibolehkan,” ungkapnya.
Aa menyayangkan adanya pungutan yang memberatkan masyarakat. Seharusnya pemerintah menjamin dan mendorong agar wajib belajar itu dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya pungutan bagi siswa. ”Tugas pemerintah menjamin tidak ada yang putus sekolah. Padahal kita juga memiliki anggaran besar untuk pendidikan agar terwujudnya penerus bangsa yang berkualitas,” bebernya.
Hal senada diungkapkan Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra. Ia secara tegas akan memanggil kepala sekolah SMPN 1 Cililin terkait laporan adanya pungutan dari pihak sekolah kepada orangtua siswa. Pemanggilan ini untuk mengetahui secara detail tujuan meminta pungutan sebesar Rp200 ribu per siswa diperuntukan untuk apa saja. ”Kita akan mintai keterangan dari pihak kepala sekolah agar diketahui tujuan pemberian dari orangtua itu untuk apa,” kata Yayat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan