[tie_list type=”minus”]Tepis Juara Ketiga[/tie_list]
CIMAHI – Pemkot Cimahi menepis anggapan sengaja mengendapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bank. Komentar tersebut menyanggah rilis Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyebutkan, Cimahi menjadi kota nomor tiga di Indonesia yang pengendapan anggaran akibat rendahnya penyerapan anggaran. Cimahi, menempati urutan ketiga setelah Medan dan Surabaya.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Sri Nurul Handayani membantah, jika Pemkot Cimahi sengaja mengendapkan anggaran dari pemerintah pusat baik DAK, DAU dan DBH di bank. Sehingga menyebabkan penyerapan anggaran menjadi rendah.
”Pemkot Cimahi selalu berupaya secara bertahap melakukan upaya untuk penyerapan anggaran dan tidak membiarkannya mengendap di rekening bank. Meskipun, penyerapan anggaran masih belum maksimal, dana dari pemerintah pusat itu tidak disimpan di bank, tapi ada di kas daerah,” terangnya kemarin.
Dia menyebutkan, rendahnya penyerapan anggaran oleh Pemkot Cimahi disebabkan karena tidak semua anggaran dari pemerintah pusat disertai dengan juklak dan juknisnya. Padahal itu menjadi landasan hukum penggunaan anggaran oleh daerah. Dengan kondisi itu, dengan tidak langsung menjadi hambatan utama dalam menyerap anggaran untuk keperluan pembangunan fisik atau sarana infrastruktur yang dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas. ”Kami tidak mau gegabah dalam menyerap anggaran. Lelang fisik itu harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ada,” jelasnya.
Kepala Bagian Keuangan Pemkot Cimahi Achmad Nuryana didampingi Plt. Sekda Kota Cimahi Sri Nurul Handayani, Sekretaris Bappeda Kota Cimahi Chanifah Listyarini, Kepala Dispenda Kota Cimahi Muhammad Yani kepada wartawan menerangkan, anggaran DAK tahun 2015 sebesar Rp 26,8 miliar yang telah diterima dari total Rp 33 miliar tersebut, hanya disimpan di rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank BJB.
Sedangkan Kepala Bagian Keuangan Achmad Nuryana menyebutkan, ada perbedaan dalam DAKJ 2016 dan 2015, yang alokasinya disesuaikan dengan dengam kemampuan serapan di setiap SKPD. Maka saat ini, DAK diberikan sesuai persentase untuk setiap triwulannya.
”DAK sekarang diturunkan secara persentase untuk setiap triwulannya yakni triwulan pertama diturunkan 30 persen, triwulan kedua 25 persen, triwulan ketiga 25 persen dan triwulan keempat 20 persen,” terangnya kemarin.