[tie_list type=”minus”]Langkah Tekan Kebocoran Pajak[/tie_list]
BATUNUNGGAL – Panitia Khusus V DPRD Kota Bandung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah Kota Bandung mengusulkan proses pengelolaan pajak segera menggunakan sistem daring (online). Langkah itu mutlak dilakukan untuk menekan kebocoran yang selama ini terjadi.
’’Pajak online dapat membantu mengurangi resiko kebocoran. Mudah-mudahan tahun depan untuk tahap pertama 50 persen wajib pajak di Kota Bandung sudah online. Dan kami akan mendesak dinas terkait untuk serius menggarapnya,” tegas anggota Pansus V Raperda Pajak Daerah Kota Bandung, Iwan Darmawan, di Gedung DPRD Kota Bandung kemarin (21/8).
Iwan menambahkan, pihaknya tengah fokus merampungkan raperda dan mengusulkan adanya perubahan sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, beberapa perubahan yang merupakan sinkronisasi dari UU No 28/2009. ’’Dalam usulan perda ini, kita ingin lebih mempermudah masyarakat atau pengusaha dalam pengurusan pajak, sehingga dalam kepengurusannya nanti bisa lebih mudah. Diharap ke depannya pemungutan pajak dapat lebih lebih tertib,” papar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Iwan tak menampik, dari data yang dimilikinya, realisasi raihan pajak daerah masih sangat jauh dari target. Sebagai penyumbang PAD Kota Bandung, persentasenya masih sangat memprihatinkan. Dari semua mata pajak yang ada, persentase masih banyak yang dibawah 50 persen dari target yang ditetapkan.
Iwan meminta agar kinerja Dinas Pelayanan Pajak seharusnya lebih optimal. Pasalnya pegawai Disyanjak sudah mendapatkan insentif sesuai dengan PP 69/2010 yang dulu dikenal dengan istilah upah pungut atau biaya operasional. Berlebihnya insentif itu didapatkan dari ketercapaian target pajak dengan cara self assesment seperti pajak hiburan, restoran hotel atau jenis pajak dengan cara office assesment seperti dari sektor pajak PBB.
Atas dorongan dewan tersebut, Kepala Disyanjak Priana Wirasaputra menyatakan, pihaknya akan merealisasikan sistem pajak daring pada tahun ini. ’’Hal itu sesuai dengan UU Pajak dan Retribusi Daerah No 28/2009 yang mengamanatkan sistem tersebut harus dilaksanakan oleh institusi pemungut pajak, yang bila diabaikan terkena pidana,’’ tegas Priana. (edy/vil)