[tie_list type=”minus”]Imbau Taati Permendagri Nomor 52[/tie_list]
COBLONG– Diberlakukannya Peraturan Kemendagri Nomer 52 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016, mendapat tanggapan dari kalangan anggota dewan.
Wakil Pimpinan DPRD Irfan Suryanegara mengatakan, aturan tersebut sebetulnya menyamakan visi. Pasalnya, pada 2012 pernah ada penyesuaian aturan APBD ini. Menurutnya, aturan baru adalah penyempurnaan dari program-progam untuk melanjutkan pembangunan sehingga harus disusun sesuai tahapan.
’’Misalkan janji-janji gubernur dan janji anggota DPRD harus masuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) online. Setelah itu, baru membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) dan dilanjutkan dengan pentusunan APBD,’’ jelas Irfan ketika ditemui di Gedung DPRD, usai menghadiri sosialisasi oleh Kemendagri di ruang rapat Paripurna belum lama ini.
Namun, dalam aturan tersebut ada sedikit ganjalan yakni saat menyusun RKPD, domainnya ada di Peraturan Gubernur bukan pada Perda. Seharusnya, kata dia, jika merujuk pada UU 23 bahwa DPRD dan gubernur adalah mitra sejajar seharusnya RKPD adalah produk bersama. ’’Dulu kan kepanjangan RKPD itu adalah Rencana Kerja Pemerintahan Daerah. Nah sekarang diganti menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sehingga pengesahannya nanti berupa Pergub. Kalau begini kami tidak tahu isinya,’’ ucap dia.
Dia berpendapat, dalam aturan ini sebelum RKPD di Pergub harus ada terminalnya, sehingga bisa disepakati bersama. Berdasarkan hasil kesepakatan itu, Kementrian Dalam Negeri memerintahkan untuk membuat SOP sesuai dengan kepentingan daerahnya masing-masing. Padahal, Jabar sendiri sebetulnya sudah membuat yang disebut Pra RKPD. Namun sayangnya, hal itu semestinya harus dilegalkan.
Ketua Fraksi Partai Golkar Amanan Yod Mintaraga menuturkan, sosilisasi Permendagri ini sagat baik karena disesuaikan dengan perkembangan yang mengacu pada kebijakan pusat, sehingga ada sinkronisasi dengan daerah. ’’ Kebetulan ini juga bukan pertama kali mengenai informasi tentang penyusunan anggaran ini, karena sebelumnnya sudah pernah ada seperti adanya Bintek di Jakarta,’’ ucap Yod.
Menurutnya, sebetulnya Permendagri ini tidak perlu dipersoalkan di kalangan dewan. Sebab, aturan tersebut harus betul-betul ditaati. Yod menuturkan, hasil penyusunan APBD ini akan diverifikasi oleh Kementrian Dalam Negeri. Jika tidak sesuai pedoman penyusunan anggaran, maka akan di fold. ’’Di fold itu ya dicoret programnya dan harus disempurnakan oleh Kemendagri,’’ cetus Yod.