GUNUNGPUYUH – Jefri Kaligis, 65, terdakwa penjual miras oplosan yang menewaskan satu orang pemuda di kawasan Jalan Selabintana, Desa Warnasari Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada Desember lalu hanya divonis hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Selasa (11/8). Keputusan hukuman pidana tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Dalam fakta persidangan, terdakwa telah terbukti melanggar Undang-undang Pasal 204 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Kesehatan, sehingga mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang lainnya mengalami kritis. ’’Hasil sidang, terdakwa Jefri ini mengajukan banding mungkin kita sedang mempersiapkan jika memang bandingnya dikabulkan oleh pengadilan,’’ terang JPU Kejaksaan Sukabumi Kota Juwari.
Sebelumnya, Jefri bersama salah satu karyawannya Arif, 30, dibekuk tim kepolisian Polres Sukabumi Kota. Kedua pelaku yang dibekuk polisi berinisial JF, 40, yang berperan sebagai pemilik miras oplosan dan AR, 24, selaku pemasaran. Keduanya tidak mengelak saat ditangkap di rumahnya di Kampung Selaawi, Jalan Selabintana, Desa Warnasari Kecamatan Kabupaten Sukabumi, pada Senin malam (8/12).
Kedua terdakwa terbukti bersalah lantaran menjual miras oplosan sehingga mengakibatkan satu orang tewas. (rsu/far)