[tie_list type=”minus”]Salah Satu Pelaku Seorang Penjahat Kambuhan[/tie_list]
PANYILEUKAN – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Maka itu, kepolisian begitu giat dalam melakukan pemberantasan barang haram tersebut. Baru-baru ini, Sub Direktorat II Unit IV Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu dan ekstasi yang beroperasi di wilayah Bogor. Dari tangan keduanya, petugas menyita 2,5 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi senilai ratusan juta rupiah.
Kepala Subdit II Ajun Komisaris Besar Nugroho Arianto mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Bogor. ’’Selanjutnya kami lakukan pengintaian dan didapat dua nama yakni AS, 33, dan HS, 29,” jelas Nugroho di Mapolda Jabar kemarin (11/8).
Saat penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 6 gram sabu-sabu dan 93 butir ekstasi yang disimpan dalam sebuah tas. Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan barang berupa sabu-sabu seberat 10 gram dan 300 butir pil ekstasi. ’’Diduga sisanya dipakai oleh tersangka dan telah dijual,” tukas Nugroho.
Dari hasil penyelidikan, mereka menjual barang itu ke beberapa tempat hiburan dan hotel di Kabupaten Bogor. Untuk sabu paketan kecil dibanderol Rp 1,5 juta/gram, sementara ekstasi dijual Rp 500 ribu/butir.
Nugroho mengungkap, AS adalah seorang residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar bui tahun 2009 silam. Saat ini, polisi masih mengejar dua tersangka lain berinisial I dan F yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak hanya itu, pencarian terhadap barang bukti sabu-sabu dan ekstasi warna coklat muda bergambar hati yang biasa disebut ’first love’ tetap dilakukan petugas.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkoba yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil)