PKL Masih Membandel

[tie_list type=”minus”]Pelanggaran Umumnya Wajah Lama [/tie_list]

AMIR MACHMUD – Satpol PP Kota Cimahi kembali melakukan penertiban terhadap PKL di sepanjang Jalan Raya Kota Cimahi, kemarin (10/8). Para petugas Satpol PP ini setidaknya berhasil menjaring puluhan PKL yang diduga masih membandel.

Razia PKL
GATOT/CIMAHI EKSPRES

RAZIA GABUNGAN: Para Pedagang Kaki Lima (PKL) hanya bisa pasrah ketika puluhan Satpol PP Kota Cimahi kembali menertibkan dagangan di areal terlarang. Aksi penertiban ini dilakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pejalan kaki.

Dikatakan Kasatpol PP Kota Cimahi Aris Permono, para PKL ini termasuk wajah-wajah lama. Bahkan di antaranya sempat beberapa kali terkena penertiban.

Kemungkinan para PKL yang sudah terjaring untuk kedua kalinya ini akan dikenai sanksi pembayaran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. ”Ada beberapa PKL yang sempat terjaring operasi. Buat efek jera, sanksi yang akan didapatkannya pun akan ditingkatkan,” katanya, kemarin.

Lanjut Aris, penertiban ini dilakukan guna menciptakan suasana nyaman bagi para pengguna kendaraan dan pejalan kaki. ”Kita sangat terbuka, bukan melarang orang berjualan. Tapi ada Perda yang harus ditaati PKL,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap para pedagang mengerti dengan aturan pemerintah terkait larangan PKL berjualan di kawasan-kawasan tertentu.

”Kita membuka diri bagi PKL yang ingin konsultasi mengenai akses-akses jalan yang bisa digunakan PKL untuk berjualan,” ujarnya.

Sementara itu, penertiban ini akan dilakukan secara rutin. Adapun titik-titik yang menjadi fokus utamanya yakni, Jalan Amir Machmud, Batas Kota, Gatot Subroto dan Leuwi Gajah serta beberapa kawasan lain yang termasuk dalam zona merah. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan