[tie_list type=”minus”]Segera Tetapkan Tersangka[/tie_list]
SUMUR BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Elih Sudiapermana, menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung kemarin (4/8). Menghabiskan waktu sekitar 3,5 jam, Elih dihadirkan untuk memberi keterangan soal kasus dugaan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM), berkaitan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
’’Ya, kami minta keterangan (Elih),’’ ucap Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa.
Polisi menyita 12 lembar SKTM yang diduga datanya tak sesuai atau dipalsukan. Selain itu, polisi memeriksa empat sekolah tingkat SMP dan SMA berkaitan kasus tersebut.
Menurut Ngajib, pihaknya menyelidiki temuan 12 SKTM yang ada indikasi digunakan oleh orang tergolong mampu atau bukan haknya. ’’Kami selidikinya soal dugaan tindak pidana penyalahgunaan dokumen SKTM,’’ tambah Ngajib.
Satreskrim Polrestabes Kota Bandung sudah mendapatkan beberapa pembuat SKTM yang berwenang dan diperuntukan untuk warga yang sebenarnya mampu. ’’Jadi SKTM itu patut kita duga SKTM palsu,’’ tambah Ngajib
Untuk sementara, pihak kepolisian masih dalam proses penyidikan dan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi selain medalami barang bukti yang ada. ’’Setelah mendalami kasus ini, kami akan segera tetapkan tersangka,’’ ujarnya.
Pihak kepolisian memeriksa beberapa sekolah yang muridnya menggunakan SKTM palsu. ’’Ada 12 Siswa dari 6 sekolah yang diduga palsu. Keduabelas SKTM yang diduga palsu didapatkan dari beberapa wilayah,’’ tambahnya.
Elih sendiri dipanggil sebagai saksi oleh penyidik di ruang Unit Resum Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia masuk ruangan tersebut sekitar pukul 15.30 WIB. Hingga pukul 18.15 WIB, Elih yang datang menggunakan kemeja putih lengan panjang masih dalam pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan, Elih baru dapat dimintai keterangannya oleh wartawan. ’’Saya diperiksa sebagai saksi atas pemalsuan SKTM,’’ terang Elih.
Dalam pemeriksaan tersebut, Elih memaparkan mengenai awal penyusunan perwal, sampai ditetapkan dan disosialisasikan hingga pelaksanaan penggunaan SKTM tersebut. SKTM digunakan sebagai salah satu syarat bagi pendaftar melalui jalur afirmasi, agar bisa diterima sekolah negeri di Kota Bandung. ’’Saya menjelaskan mengenai perwal pada perda 15 bidang pendidikan, yang memang di dalamnya mengandung satu statment bahwa yang tidak mampu itu dibuktikan dengan surat tidak mampu dari yang berwenang,’’ tambahnya.