BAROS – Sejumlah pabrik yang berada di wilayah Cimahi masih menganggap tidak penting keberadaan ground tank (tangki tanam) atau tempat penyimpanan air bawah tanah sebagai sumber air.
Menurut Kepala UPT Damkar Cimahi Herry Setiawan, bila di setiap pabrik memiliki ground tank, itu bisa membantu proses pemadaman api saat terjadinya kebakaran, sehingga api tidak cepat membesar. ’’Minimal kita tidak harus bolak-balik ngambil air ketika kita kehabisan air. Kita bisa memanfaatkan air yang ada di ground tank itu,” katanya kemarin (2/8).
Herry melanjutkan, mengapa sebagian pabrik-pabrik jika terjadi kebakaran api selalu cepat membesar? Itu disebabkan karena pabrik tidak mempunyai penampungan air, yang sebetulnya sangat dibutuhkan. ’’Intinya, setiap perusahaan harus memiliki ground tank untuk menampung air,” ujarnya.
Selain itu, masih banyak juga pabrik yang tidak menyediakan alat keselamatan kebakaran lainnya. Sesuai Perda No 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kota Cimahi, dimana setiap perusahaan harus memiliki standar prosedur keselamatan tersedianya APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di setiap 100 meter tempat perusahaan. ’’Jika tidak mengikuti Perda, pemerintah bisa memberikan sanksi seberat-beratnya berupa pencabutan izin usahanya,” terangnya.
Bukan hanya itu saja, kendala di lapangan juga timbul karena polisi tidur yang dibuat warga terlalu tinggi. Sehingga Saat terjadi kebakaran, polisi tidur sering kali jadi penghambat akses jalan untuk menuju lokasi kebakaran. ’’Sesuai SOP (standar operasional prosedur), dari markas sampai lokasi kebakaran harus ditempuh dalam waktu di bawah 15 menit. Tapi situasi di lapangan banyak sekali hambatan yang dialami petugas untuk mencapai lokasi,” keluhnya seraya menyayangkan sikap pengendara di jalan raya yang tidak mau mengalah ketika mobil pemadam lewat.
Padahal, penanganan kebakaran perlu dilakukan segera supaya api tidak semakin membesar. ’’Kami minta masyarakat sadar dan mengerti bahaya kebakaran. Tolong, jika ada kebakaran jangan mendekat dan menghalangi petugas pemadam karena bisa menghambat kami dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (gat/vil)