[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
Rincian dan Alasan Peserta yang Tidak Lolos
- Dua orang dinyatakan mengundurkan diri.
- Tiga orang merupakan peserta di luar Kabupaten Bandung (induk), yang belum mendapatkan tandatangan sekda.
- Enam belas orang tidak mendapatkan rekomendasi dari atasannya.
- Tujuh orang tidak mengumpulkan pemberkasan data.
- Lima orang berasal dari swasta.
- Dua orang melebihi usia yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
- 45 orang belum mendapatkan rekomendasi atau pernyataan dari Sekda Kabupaten Bandung (induk).
Sumber: BKD Kabupaten Bandung Barat
[/box]
NGAMPRAH – Sebanyak 459 calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori 2 Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah dinyatakan lulus. Dari total 539 orang peserta. Mereka yang lulus sudah mendapat petikan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan nomor induk pegawai (NIP), dan diterima oleh para peserta satu minggu sebelum Lebaran kemarin.
’’Untuk yang lulus tinggal menunggu SK penempatan bekerja saja,’’ kata Kepala Bidang (Kabid) Informasi Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KBB, Agus Sumartono kepada wartawan di Ngamprah, kemarin.
Dia menyatakan, sisanya sebanyak delapan puluh orang tidak lulus. Terdiri atas, dua orang dinyatakan mengundurkan diri, tiga orang merupakan peserta di luar Kabupaten Bandung (induk), yang belum mendapatkan tandatangan sekda.
Lalu, enam belas orang tidak mendapatkan rekomendasi dari atasannya, tujuh orang tidak mengumpulkan pemberkasan data, lima orang berasal dari swasta, dua orang melebihi usia yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, 45 orang belum mendapatkan rekomendasi atau pernyataan dari Sekda Kabupaten Bandung (induk). ’’Ada 80 orang yang dinyatakan tidak lulus dengan berbagai alasan,’’ terang dia.
Menurut dia, jumlah CPNS kategori II yang telah dinyatakan lulus merupakan keputusan pusat. Sebelumnya sudah divalidasi dan diverifikasi dari berkas yang dikumpulkan para CPNS kategori II. Meeka yang dinyatakan lulus dari tenaga honorer angkatan 2005 ke atas. ’’Kita melakukan validasi dan verifikasi langsung ke lapangan untuk mengecek satu per satu,’’ bebernya.
Sesuai dengan aturan, kata dia, untuk CPNS kategori II merupakan angkatan 2005 dan 2006, maka diharuskan memiliki dokumen pernyataan mutlak dari Sekda Kabupaten Bandung. Sebab, pada tahun tersebut belum ada pemekaran Kabupaten Bandung Barat. ’’Sebab, pada tahun 2005 CPNS kategori II tersebut masih menjadi peserta dari Kabupaten Bandung. Otomatis harus ada persetujuan sekda setempat,’’ tandasnya. (drx/hen)