Kasus tersebut mirip yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat itu, PKPI yang awalnya mendukung pasangan Agustinus Ch Dula dan Maria Geong.” Namun tiba-tiba menarik dukungan. PKPI menyerahkan dukungannya ke pasangan Wilfridus Fidelis Pranda-Benyamin Paju.
Insiden yang terjadi pada hari Selasa (28/7) itu sempat memicu kerusuhan. Masa membakar kantor KPUD Manggarai Barat. Alhasil, karena tekanan itu, petugas KPU di Manggarai Timur akhirnya terpaksa menerima pendaftaran Pranda-Paju. ’’Kami dipaksa untuk menerima,’’ tutur Hadar.
Hadar mengaku, sesuai dengan PKPU, dukungan partai itu tidak boleh ditarik. Selain itu, mengalihkan dukungan ke pasangan lain juga tidak diperbolehkan. ’’Jadi jika sudah mendukung calon A ya tidak boleh ditarik untuk mengalihkan dukungan ke calon B,’’ ucapya.
Untuk itu, Hadar menjelaskan KPU akan mengevaluasi pendaftaran di Kota Mataram dan Kabupaten Manggarai Barat. Menurut dia, jika memang tidak sesuai dengan prosedur maka KPU tidak segan-segan mencoretnya. Nah, jika terbukti menyalahi prosedur, pilkada Kota Mataram berpeluang akan ditunda ke tahun 2017. ’’Kami tidak segan coret jika tidak sesuai dengan prosedur,’’ ancam Hadar.
Selain itu, dia meminta pihak kepolisian untuk melindungi petugas KPU di daerah. Hadar mengatakan, sebagai petugas penyelenggara pilkada harus dilindungi karena ancaman dan tekanan bisa sewaktu-waktu terjadi.
Sementara itu, nasib sepuluh daerah yang pasangan calon kepala daerahnya masih satu pasang masih buram. Sepuluh daerah itu Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Asahan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Tasikmalaya. Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Mataram jika KPU mencoret pasangan Salman dan Jana. Sementara ada satu daerah yang belum mengajukan calon kepala daerah sama sekali yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Soal Perppu, Mendagri Tunggu Hasil Penutupan Pendaftaran
Sementara itu, dengan waktu yang tersisa tinggal hari ini, ancaman pilkada dengan calon tunggal masih terjadi. Usulan agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) pencalonan tunggal masih menyeruak. Namun, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait Perppu.