Cimahi – Pemkot Cimahi akan menertibkan lahan parkir. Hal in dilakukan untuk menambah income pendapatan daerah kota Cimahi.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan kota Cimahi Eriek Yudha Buana menyebutkan, pembangunan daerah membutuhkan adanya sumber pendapatan. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penertiban lahan parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
Saat ini di kota Cimahi ada 116 titik parkir yang akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi parkir. ”Penertiban ini diharapkan pada awal tahun depan akan lebih meningkatkan pendapatan daerah,” terang Eriek di ruang kerjanya kemarin (30/7).
Menurut Eriek, setiap tahunnya pendapatan parkir selalu memenuhi target, pada 2014 lalu pendapatan parkir mencapai 110 persen atau melebihi target yang ditetapkan. Dari 116 titik parkir, sampai Juli 2015 dari target 300 juta, pendapat yang sudah terkumpulkan sudah mencapai Rp. 229 juta lebih. Pihaknya optimis pada tahun ini pendapatan daerah dari retribusi parkir akan tercapai. Sebab, masih tersisa waktu 5 bulan lagi, untuk mengumpulkan pendapatan daerah dari retribusi parkir.
Terbatasnya lahan parkir juga menjadi pemikiran dari Dinas Perhubungan kota Cimahi karena yang terjadi selama ini parkir banyak dilakukan di badan jalan yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Selain itu juga akan mengundang kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menelan korban. Walaupun masih dalam wacana, ke depan di beberapa titik yang rawan macet, pihaknya menginginkan adanya basement yang bisa digunakan untuk lahan parkir bukan semata-mata soal pendapan saja tetapi juga supaya lalu lintas tidak macet.
”Jika ada basement tempat parkir paling tidak Jalan Amir Mahmud atau Jalan Gandawijaya akan lebih tertib. Sebab, arus lalu lintas tidak diganggu oleh kendaraan yang diparkir. Terkait hal itu, saat ini kami sedang melakukan kajian,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Sie Parkir Irfan Yudha Wirabuana. Dia mengatakan, dasar hukum penarikan retribusi parkir ini didasarkan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Nah, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi, Dishub akan lebih meningkatkan identifikasi potensi parkir ditambah juga dengan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran-pelanggaran parkir.