Tidak Selamanya Memukul Itu Mendidik
CIMAHI – Tindak kejahatan pada anak hingga saat ini masih tinggi. Dengan alasan itu, maka masyatakat khususnya orangtua dipandang perlu banyak tahu tentang aturan perlindungan terhadap anak.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Eri Satriana SH MH, saat ini kasus kejahatan anak cukup tinggi. Sebaliknya, pengetahuan masyarakat mengenai perlindungan pada anak hingga kini masih rendah. Sebab, faktanya di lapangan, bisa saja orang tua dilaporkan ke ranah hukum jika dianggap melakukan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
”Langkah preventif perlu dilakukan supaya para orang tua lebih paham tentang hal ini. Sehingga tidak terjerumus dengan permasalahan hukum, seperti sosialisasi yang dilakukan oleh Bagian Hukum Pemkot Cimahi ini,” papar Eri usai penyuluhan Perda Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Terhadap anak, di Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah, kemarin.
Menuruf Eri, jika ada lapotan tetkait dengan kekerasan terhadap anak, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku. Tapi pihaknya berharap, tindakan preventif lebih didahulukan ketimbag tindakan represif. Meskipun beberapa kasus pernah dilaporkan ke Kejari.
”Usaha prepentif sebaiknya terus digalakkan supaya tidak terjadi peningkatan kekerasan atau kejahatan terhdap anak,” tegasnya.
Dia mencontohkan, orang tua kerap melakukan pendidikan terhadap anaknya dengan cara memukul. Dengan harapan, anak mendapatkan efek jera ketika melakukan kesalahan.
Memukul itu sendiri, kata dia, bisa diartikan banyak. Lantas mana yang kemudian bisa bermasalah dengan hukum? Jika anaknya dipukul di bagian kepalanya dan mmbahayakan bagi kemampuan otaknya hal ini bisa saja dianggap sebuah kekerasan terhadap anak.
”Ada orang tua yang memukul anaknya di bagian kaki dan tidak terlalu keras hanya dalam rangka mendidik anaknya tentu tidak bisa disamakan dengan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Sedangkan, Asisten Pemerintahan Pemkot Cimahi Tata Wikanta mengatakan, untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, Pemkot Cimahi sudah menerbitkan Perda Perlindungan Terhadap Anak yang implementasinya dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB), Disnakertransos dan Satpol PP.