BANDUNG WETAN – Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan 18 tahun penjara kepada Bos Cipaganti Grup Andianto Setiabudi atas perkara penipuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilai Rp 3,2 triliun.
Ajuan banding itu, berlaku tidak hanya kepada Andianto, melainkan terhadap Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman. ”Kami mengajukan banding tadi langsung kepada majelis hakim atas putusan tersebut,” ucap JPU Hartawan usai persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/7).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Kasianus Telambeuana menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda, dikarenakan masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda dan tanggung jawab anak.
Hartawan menilai, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak adil atas dugaan yang diperkarakan. Dari Rp 4,7 triliun dana mitra, yang digunakan kepentingan pribadi mereka sebesar Rp 3,2 triliun dan menyalahi aturan perbankan. ”Prinsipnya kami banding. Kami yakin apa yang kami tuntutkan beserta barang buktinya adalah para terdakwa harus dihukum adil. Adanya putusan tersebut menurut kami masih belum adil,” tukasnya. (vil/rie)