JPU Ajukan Banding

Sidang Vonis Cipaganti
TERIMA PUTUSAN : Terdakwa bos PT Cipaganti Andianto Setiabudi (Kanan), beserta tiga direksinya, yakni Julia Sri Redjeki (kedua kiri), Yulianda Tjendrawati Setiawan (ketiga kiri), dan Cece Kadarisman (kiri) mengikuti Sidang vonis kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan di Pengadilan Negeri Klas 1A, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/7). Tuntutan dibacakan oleh Hakim secara beurutan dari kiri ke kanan yaitu 18 tahun kurungan dengan subsiders Rp. 150 miliar atau 2 tahun kurungan, 8 tahun kurungan dengan subsiders Rp 15 miliar atau 1 tahun kurungan, 6 tahun kuringan dengan subsider Rp 10 miliar atau 6 bulan kurungan, dan 10 tahun kurungan dsengan susider Rp 15 miliar atau 1 tahun kurungan. Fajri Achmad NF. / Bandung Ekspres
0 Komentar

BANDUNG WETAN – Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan 18 tahun penjara kepada Bos Cipaganti Grup Andianto Setiabudi atas perkara penipuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilai Rp 3,2 triliun.

Ajuan banding itu, berlaku tidak hanya kepada Andianto, melainkan terhadap Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman. ”Kami mengajukan banding tadi langsung kepada majelis hakim atas putusan tersebut,” ucap JPU Hartawan usai persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Kasianus Telambeuana menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda, dikarenakan masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda dan tanggung jawab anak.

Baca Juga:Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun PenjaraInfo Mudik Bisa Diakses di Umeetme.id

Hartawan menilai, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak adil atas dugaan yang diperkarakan. Dari Rp 4,7 triliun dana mitra, yang digunakan kepentingan pribadi mereka sebesar Rp 3,2 triliun dan menyalahi aturan perbankan. ”Prinsipnya kami banding. Kami yakin apa yang kami tuntutkan beserta barang buktinya adalah para terdakwa harus dihukum adil. Adanya putusan tersebut menurut kami masih belum adil,” tukasnya. (vil/rie)

0 Komentar