[tie_list type=”minus”]Diputus Jelang Lebaran [/tie_list]
Cimahi – Sejumlah pegawai pabrik di sejumlah perusahaan terpaksa harus gigit jari. Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) jumlahnya tidak sesuai dengan masa kerja terutama yang statusnya masih pegawai kontrak.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dadan Sudiana mengatakan, pihaknya menerima laporan dari karyawan di beberapa perusahan tentang pembagian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.
”Kami menerima laporan dari mereka, karyawan kontrak itu diperpanjang masa kontraknya setelah diberhentikan sementara selama beberapa hari atau beberapa bulan. Sehingga karyawan tersebut dianggap sebagai karyawan baru. Hal itu akan mempengaruhi jumlah THR karena masa kerjanya dianggap baru kembali,” ungkapnya.
Dia mengatakan, akan menyampaikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. ”Kejadian pemberian THR seperti ini baru kami terima pada tahun ini,” katanya.
”Padahal sebelumnya mereka sudah ada yang beberapa tahun menjadi pegawai kontrak. Sehingga muncul ketidakadilan atas pembagian THR,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos, Dedi Supardi Pranoto, ingin mengetahui perusahaan mana saja yang tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang ada. ”Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jika ada yang keberatan silakan sampaikan laporannya melalui mediator,” tandasnya.
Dedi menegaskan, sedang melakukan pemantauan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Cimahi. Untuk menyikapi persoalan tersebut. ”Pemantauan sedang kami lakukan, untuk mengetahui perusahaan mana yang melanggar aturan pemberian THR karyawannya. Jika sudah diketahui perusahaan mana saja, tentu kami akan melakukan sesuatu sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (mgc2/rie)