Kasus Kredit Fiktif Bakal Seret Tersangka Lain

Dalam proses penyaluran kredit kepada Koperasi Putra Daerah dilakukan penyusunan memorandum pengusulan kredit (MPK) yang melibatkan dua unit kerja. Yakni, bank bjb Cabang Pelabuhan Ratu dan Divisi Mikro bank bjb pusat. Namun, dalam kenyataannya pejabat bank bjb yang berkaitan langsung dengan dokumen atau berkas kredit tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan kredit. Sedangkan beberapa petugas telah melakukan penelitian dengan cara membuat compliance checklist, namun tidak didokumentasikan, terutamanya keabsahan atau kewajaran dokumen yang disampaikan oleh Koperasi Putra Daerah. Itu mengakibatkan penyusunan MPK belum menggambarkan kondisi debitur secara utuh dan obyektif. Sehingga kelayakan pemberian kredit kepada Koperasi Putra Daerah diragukan.

Kebonafidan dari PT.HAU tidak jelas, dengan tidak mempunyai bukti bahwa seluruh karyawan PT HAU telah didaftarkan pada PT JAMSOSTEK cabang Bogor dan Sukabumi serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor.

Suparman menuturkan, bahwa gaji karyawan PT.HAU seluruhnya di mark-up antara Rp 3.200.000 sampai Rp 8.500.000 oleh Koperasi Putra Daerah. Padahal, Upah Minimum Kabupaten Sukabumi pada tahun 2012 sebesar Rp 885.000 dan terdapat end user yang tidak memiliki gaji. Dikarenakan bukan merupakan karyawan PT.HAU serta dalam penggajian tidak ada Pph (pajak penghasilan), sehingga ketentuan akan besaran gaji tidak relevan. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 14 miliar. (vil/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan