Makian Iringi Sidang Pembunuh Yusi

BANDUNG WETAN – Caci-maki dan sumpah serapah mengiringi langkah Wanda Zaki Mubarok, 18, ke Ruang I Pengadilan Negeri Bandung kemarin (23/6). Perdana, Wanda menghadapi persidangan perkara pembunuhan yang menjerat dirinya.

Sidang Yusi
Amri Rachman Dzulfikri/Bandung EkspresSIDANG PERDANA: Terdakwa Wanda Zaki Mubarak alias Wandul tengah mendengarkan pembacaan dakwaan di pn Bandung kemarin (23/6).

Makian itu keluar dari keluarga Yusi Husaeni, siswi SMK yang notabene kekasih hati sang pemuda. Yusi mesti meregang nyawa di Kuburan Cina, Jalan Pasir Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Februari 2015 silam. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Cecep Hermawan, diketahui motif perkara berlatar cincin dan permasalahan hubungan.

’’Terdakwa mengajak korban ke kuburan Cina di daerah Cikadut pada pukul 19:00. Saat itu terjadi pertengkaran, karena korban mempertanyakan cincin yang dipinjam terdakwa dan menanyakan hubungan pacaran antara dirinya dengan terdakwa yang tidak jelas,’’ runut Cecep dalam dakwaannya.

Pertengkaran itu membutakan mata Wanda yang mencekik Yusi sampai tewas, setelah sebelumnya mendorong hingga terjengkang. Saat jatuh itulah, terdakwa membuka jaket korban dan menarik kerudung korban yang dimaksudkan menutup muka serta leher korban. ’’Terdakwa mencekik hingga korban tidak dapat bernafas. Dan terdakwa baru melepaskan cekikan setelah korban berhenti bernafas,’’ tutur pria berkacamata tersebut.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat dengan pasal berlapis dalam dakwaannya, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Bila dikumulatifkan, Wanda terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Persidangan kali ini cukup membuat kesulitan pihak pengamanan, karena massa yang mayoritas kerabat korban diliputi emosi. Berdasarkan petunjuk dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo, mobil tahanan yang membawa terdakwa disimpan terpisah. Bahkan, usai persidangan, terdakwa langsung digiring oleh penjaga tahanan dan dibawa ke Rutan Kebonwaru Bandung. (vil/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan