[tie_list type=”minus”]PKL Nongol, Langsung Sikat[/tie_list]
SUMUR BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan. Terutama, di tujuh titik dan zona merah. Kawasan tersebut harus bebas dan steril dari aktivitas PKL.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto menuturkan, sejak awal bulan Ramadan pihaknya telah menertibkan para pedagang yang masih nekat berjualan. Mereka ditertibkan lantaran masih berjualan di zona merah. ’’Kita sikat hampir tiga truk ditambah hari ini satu truk. Sehingga total ada 4 truk. Kami angkut media untuk berjualannya, karena mereka berjualan di zona merah,’’ papar dia kepada wartawan belum lama ini.
Eddy menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima, ada pembagian tiga zonasi untuk berdagang. Yakni, zona merah, kuning dan hijau. Zona merah merupakan kawasan yang dilarang untuk kegiatan berdagang. Zona kuning yaitu tempat-tempat tertentu dan waktu-waktu tertentu bisa diperbolehkan untuk berdagang, dan zona hijau adalah kawasan yang diperkenankan untuk berdagang.
Adapun kawasan jalan yang termasuk kawasan 7 titik yakni Alun-alun, Jalan Dalem Kaum, Jalan Asia Afrika, Jalan Otista, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Merdeka. Eddy menuturkan selama ini, kawasan tersebut menjadi serbuan para PKL saat bulan Ramadan. ’’Paling banyak terjaring itu di Jalan Otista. Kita sisir dari Otista sampai Tegalega. Kita lanjut lagi ke Dewi Sartika. Banyak terjaring disitu, roda kami angkut,’’ terang dia.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya melakukan ploting anggota di kawasan 7 titik. Anggota melakukan patroli untuk menertibkan PKL yang masih nekat berjualan. ’’Kita sistemnya setiap satu jam sekali melakukan patroli. Jadi nggak ada kesempatan PKL itu nongol. Nongol sikat, nongol sikat,’’ ungkap dia.
Eddy mengakui, meskipun pihaknya telah menempatkan petugas dan melakukan patroli, masih ada PKL yang kucing-kucingan dengan petugas. Oleh karena itu, pihaknya akan mendirikan pos pengendalian sebagai langkah antisipasi. ’’Jadi apapun yang mengganggu Perda K3 kita amankan kita tertibkan,’’ jelas dia.