BANDUNG – Tak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan. Polrestabes Bandung belum lama ini meringkus pengepul judi online, WTA, di Jalan Kopo Nomor 218.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, saat itu, tersangka tertangkap tangan merekap data administrasi yang bersamaan dengan berlangsungnya transaksi perjudian di lokasi tersebut. ”Ini sebagai salah satu bentuk tindak lanjut atensi perintah Kapolri untuk menghilangkan praktik perjudian dimanapun. Termasuk judi online,” tukas Ngajib di Mapolrestabes Bandung, kemarin (21/6).
Ngajib mengungkap, tersangka mampu meraup keuntungan cukup tinggi, karena permainan tersebut diminati masyarakat. Situs yang digunakan adalah togel.com. Selain berperan dalam rekap administrasi pemasukan dan pengeluaran, yang bersangkutan ikut melakukan transaksi dengan para pemasang taruhan. ”Dari judi online ini, perputaran uang seharinya bisa mencapai Rp 15 juta,” sebut Ngajib.
Berdasarkan pengembangan, sebagian besar pemain dalam taruhan secara daring ini dari berasal dari Bandung. Tarif pasang taruhan yang dipatok adalah Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu. ”Dari hasil pemeriksaan, untuk peminat judi togel ini kebanyakan orang Bandung,” sahutnya.
Kepolisian mendapatkan titik cerah didapatkan dalam kasus ini. Meski begitu, baru satu orang yang dijadikan tersangka. Ngajib menyatakan, pihaknya telah dapat mengidentifikasi bandar besar dari bisnis ilegal ini. Dirinya menegaskan, pemberantasan perjudian akan terus digalakkan hingga ke akarnya sesuai dengan perintah Kapolri.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti tiga buku rekening tabungan di satu bank yang sama dengan nilai tabungan mencapai puluhan juta rupiah. Kemudian satu set PC komputer, telepon genggam, buku rekap dan uang tunai Rp 30 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 jo. Pasal 27 UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil/tam)