Amankan Ribuan Petasan dan Miras

Selanjutnya, terang dia, setiap pedagang diancam sanksi oleh Pemkab Purwakarta jika kedapatan kembali menjual petasan. Tak terkecuali bagi mereka yang membuat dan memproduksi petasan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

”Sanksinya akan dijatuhkan jika para pedagang petasan ini kembali berjualan petasan. Namun sejauh ini tidak ada indikasi lokasi pembuatan petasan di Purwakarta, pedagang ini ngambil barang (petasan) dari luar kota,” ujarnya.

Diinformasikan, selama pekan pertama puasa, dua kejadian kebakaran terjadi di dua tempat di Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta yang diakibatkan petasan. Petugas Damkar Purwakarta disibukkan dalam upaya memadamkan api di Perum Asabri Desa Bunder dan kampung Ciganea Desa Mekargalih. (mas/dik/jpnn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan