Libatkan Polisi dan Kejaksaan

‪Sementara itu, Kepala Dinas Tenagakerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan, tujuan digelarnya acara sosialisasi BPJS ini untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan akan kewajiban yang perlu dipenuhi kepada para pekerjanya. Pasalnya, dari 556 perusahaan yang telah terdaftar di BPJS baru sekitar 360 perusahaan atau dari 78.000 para pekerja atau baru sekitar 60 persennya saja yang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS: Ketenagakerjaan atau Kesehatan.

‪”Artinya masih banyak pekerjaan rumah yang mesti kami selesaikan, makanya kita perlu ada evaluasi bersama dan membentuk tim bersama, malah kalau bisa melibatkan kejaksaan dan kepolisiaan,” terangnya.

‪Benny menjelaskan, kewajiban perusahaan akan kepesertaannya dalam BPJS ini telah diatur dalam Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang ketenagakerjaan. Sehingga, daftar BPJS menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. ”Tentunya kesepahahaman apa yang diamanatkan undang-undang bisa dipenuhi,” tuturnya.

‪Sebagaimana diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mulai full operasional tertanggal 1 Juli 2015, maka dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya melalui petugas pengawas akan mendata kesetiap perusahaan untuk mengetahui sejauh mana keikutsertaannya dalam BPJS. Ditambahkan Benny, Misalnya sebuah perusahaan baru bisa mengikutsertakan 20 orang.

”Kita bikin surat nota pemeriksaan yang berisi kelemahan perusahaan dan kewajiban yang telah ditunaikan perusahaan itu, dicatat disitu dan setelah itu kami akan evaluasi bersama BPJS untuk menekan bahwa mereka mesti mengikut sertakan semua pekerjanya di BPJS,” tandasnya. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan