Anas Masuk Lapas Sukamiskin

Terkait program di bulan Ramadan, Edi menyatakan tidak ada yang istimewa, termasuk untuk Anas. Seluruh hak-hak warga binaan akan diberikan seluruhnya. ’’Ramadan ini kita akan berikan waktu untuk ibadah puasa, tarawih, dan sebagainya,’’ serunya.

Dukungan bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih mengalir. Hal itu tampak dari banyaknya spanduk dukungan yang terpasang di sepanjang pagar masuk Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung kemarin (17/6) yang dibuat oleh Sahabat Anas Bandung Raya (Sabar).

Spanduk itu di antaranya bertuliskan, ’Anas tetaplah tegak berdiri dan aku pastikan engkau tak sendirian’, ’Upaya untuk mencari keadilan tidak akan berhenti’, hingga ’Tidak ada kamus menyerah untuk berjuangan mencari keadilan’.

Ian Zulfikar, koordinator aksi mengatakan, pihaknya akan memberi petisi kepada Presiden Joko Widodo terkait vonis 14 tahun yang diberikan majelis hakim kasasi yang dipimpin Artijo Alkostar terhadap Anas. ’’Kami akan memberikan petisi kepada presiden. Setelah itu, baru kami akan melakukan eksaminasi atas keputusan MA terhadap Anas Urbaningrum,’’ ucapnya.

Dirinya menyatakan, ketua Mahkamah Agung harus bertanggung jawab atas ketidakadilan dalam keputusan hukuman terhadap Anas. ’’Sebelumnya Hakim Artidjo mengungkapkan, akan memberikan hukuman 2 kali lipat dari masa hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal ini tentu saja pihak MA harus bertanggung jawab,’’ paparnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundur-undur pemindahan Anas dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin. Sejak Senin (15/6), Anas telah diinformasikan akan segera dipindah, namun baru sekarang pengeksekusian dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.

Kuasa hukum Anas Firman Wijaya memandang, perlakuan KPK menunda-nunda pemindahan kliennya sebagai sebuah penyanderaan dan melanggar hukum. Apalagi, tidak ada pimpinan KPK yang berani menjelaskan ketidakjelasan tersebut. ’’Penundaan itu sudah melanggar HAM, hukum, melampaui kewenangan untuk menahan mas Anas pasca putusan kasasi. Kami merasa kecewa atas sikap KPK, sungguh tidak profesional dan melanggar HAM,’’ sahutnya.

Dirinya berharap, Lapas Sukamiskin bisa menerima kliennya dengan baik. Pihaknya sepenuhnya akan menghormati prosedur yang akan dijalani mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum itu, di lapas khusus terpidana korupsi tersebut. (vil/hen)

Tinggalkan Balasan