Rugikan Negara Rp 18 M

Majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (15/6) mendatang. Pasalnya, ketiganya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. (vil)

Tinggalkan Balasan