Dalam kesempatan tersebut, Moermahadi mengingatkan bahwa sesuai sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 3 Undang-undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
BPK juga meminta Gubernur Jabar untuk membuat rencana aksi perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Rencana aksi dibuat agar proses perbaikan yang dilakukan menjadi jelas, terarah dan terpadu.
Agar rencana aksi dapat disusun dengan baik, gubernur perlu melakukan telaahan yang komprehensif atas LHP BPK. Sedangkan kepada DPRD, jika terdapat kekurangjelasan atas isi materi LHP maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam rangka menjelaskan materi hasil pemeriksaan.
LKPD TA 2014 merupakan LKPD terakhir yang menggunakan basis kas menuju akrual. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, mulai TA 2015 seluruh Pemda diwajibkan untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik penerapan sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.
Moermahadi meminta kepada seluruh pemda khususnya di Jabar untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual.
”Langkah-langkah dalam mengimplementasikan penerapan akuntansi berbasis akrual di antaranya adalah menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi keuangan atau akuntansi, membangun atau mengembangkan sistem informasi akuntansi berbasis teknologi, menetapkan beberapa peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah tentang sistem dan prosedur akuntansi, kebijakan akuntansi, serta bagan akun standar,” tandas Moermahadi.
Sementara itu berdasarkan LHP BPK RI peningkatan prestasi pun kembali terjadi. Di Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014 ini, 12 Kabupaten/Kota di Jabar turut meraih predikat opini WTP.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada seluruh jajaran OPD Jabar yang telah berupaya meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Selain itu, Aher juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus berupaya meningkatkan kualitas laporan, mengingat sistem yang digunakan mulai tahun ini yaitu sistem akuntansi berbasis akrual.
”Ini lebih sulit dari tahun-tahun sebelumnya, karena yang dipotret bukan hanya masalah keuangan, tetapi juga dampak dari penggunaan keuangan tersebut pada pembangunan Jawa Barat,” tutup dia. (yan/fik)