Polres Bentuk Satgas Antipremanisme

Dedy menyatakan, sedang melakukan penyelidikan kepada para pelaku berikut meminta keterangan dari pemilik gudang terkait keberadaan gudang tersebut.

”Miras ada yang sudah kami sita dan gudang itu merupakan distributor makanan dan minuman serta sembako yang ada di wilayah Margaasih Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Kepada pemilik, pihaknya akan berkordinasi dengan pemerintah kabupaten Bandung. Pasalnya, wilayah TKP berada di wilayah administrasi Kabupaten Bandung. Hal ini menyangkut perizinan dan aturan perda yang berlaku di Kabupaten Bandung.

”Jadi itu adalah distributor bahan makanan dan minuman serta tembakau. Jadi izin itu milik pemilik yang nanti akan kami dalami izinnya, apakah izin masih berlaku atau tidak, memang ditemukan beberapa minuman berakohol dan sekarang sedang kita amankan dan sedang menuju ke polres,” terangnya.

Dedy menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengamanan 1×24 jam untuk menentukan profesi pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku.

”Nanti kami akan lihat karena tadi ada pengancaman nanti kita periksa dari saksinya beserta pengrusakan dan memang sudah masuk pasal 170 KUHP dan juga mungkin hal-hal lain pada saat pemeriksan nanti,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau, kepada siapapun kelompok masyarakat atau ormas manapun agar selalu berkordinasi dengan pihak kepolisian jika ada temuan-temuan seperti minuman keras dan temuan lainnya. Pasalnya, jika sampai melakukan aksi sendiri dengan disertai perusakan tanpa menginformasikan kepada pihak kepolisian, maka tindakan tersebut masuk pada kategori pidana murni. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan