[tie_list type=”minus”]Penjual Harus Seleksi Pembelian[/tie_list]
Cimahi – Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke sejumlah pasar di Kota Cimahi. Sidak tersebut dilakukan bersama petugas gabungan untuk mengantisipasi peredaran beras sintetis yang belakangan ini beredar di masyarakat.
Kadis Diskopindagtan Huzen Rachmadi mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan beras plastik tersebut turut beredar pula di wilayahnya. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan sidak agar masyarakat mengetahui kondisi beras yang saat ini ada di Cimahi. ’’Tujuan kami melakukan sidak ini agar masyarakat tidak terkecoh sama beras sintetis,’’ ujarnya kemarin. (22/5).
Huzen menjelaskan, ciri-ciri dari beras sintetis itu, bentuknya terlihat mengkilap dan tidak ada warna yang lain, berbeda dengan beras yang asli. ”Kalo yang asli kan warnanya ada yang putih susu dan bisa dipatahkan dengan kuku. Kalau yang palsu tidak bisa,” ujarnya.
Huzen melanjutkan, jika beras tersebut dibakar, maka akan meleleh, juga akan menimbulkan bau seperti plastik yang terbakar. Kemudian bila direndam akan mengambang.
Pihaknya mengkhawatirkan jika beras plastik tersebut di oplos dengan beras asli, karena jika sudah di oplos menjadi sedikit sulit untuk membedakannya. Sejauh ini, pihaknya mengaku sejauh ini belum menemukan adanya beras yang diduga mengandung bahan plastik tersebut.
”Kita harus membawa sempelnya ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut. Perkembangan beras di Cimahi dalam keadaan baik,” ujarnya.
Sampai saat ini, ditambahkan Huzen, pihaknya belum menerima adanya laporan dari warga terkait beras plastik di Kota Cimahi. Namun, ia tetap mengingatkan, kepada penjual untuk menyeleksi pasokan beras yang masuk ke mereka.
”Kita tetap harus mencurigai dari setiap sisi, karena sebetulnya ini kan beras impor. Mereka punya strategi sendiri untuk bisa masuk ke dalam pasar,” terangnya.
Huzen menegaskan, penjual beras plastik telah melanggar undang-undang pangan, perlindungan konsumen dan pajak barang impor. ”Jadi banyak undang-undang yang dilanggar, sehingga akan ditangani oleh pihak kepolisian kalau betul ada temuan karena ini sudah masuk kepada kriminal,” tegasnya.