Gagal Eksekusi Pedagang

Kaman menuturkan, bahwa mereka sudah mempunyai Solusi karena dengan sesuai rencana awal punya data potensi sesuai dengan spv dan sudah mengakomodir izin kepemilikan Lapak (IPL) sebanyak 296 izin kepemilikan kios (IPK) nya sebanyak 177 kita alokasikan di pasar Curug agung.

”Ke Pasar curug agung baru, jalan gedong lima, namun masih ada sekitar 10 kios masih belum selesai pembangunan, nanti kita percepat apabila tidak cukup semua,” tuturnya

Menurutnya Apabila mereka ingin tetap berdagang di sini para pedagang harus proses dulu semua perizinan, nantinya itupun semua juga harus dilihat dari RT, RW, safe plan atau rencana awal dan peruntukan rumah-rumah tersebut untuk apa, karena menurutnya harus jelas ada yang mensosialisasikan dari Bappeda, Ciptakarya, Dinas Bina Marga, dan Disperindag apabila ingin dijadikan pasar.

”Kalau mereka ingin menempuh perizinan silakan tempuh, karena bukan tugas disperindag saja untuk masalah perizinan termasuk Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja (BNPPT),” pungkasnya. (drx/mg5/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan