Mengenai pendaftaran kolektif yang disoal Sekretaris Komisi D Sofyanudin Syarif, Kepala Dinas Pendidikan Elih Sudiapermana, mengoreksinya sebagai bukan suatu keharusan. ’’Daftar kolektif atau sendiri itu tidak ada paksaan. Yang terpenting pilihan satu sifatnya bebas sedang pilihan dua menjadi wajib,’’ imbuh dia. (ed/tam)
Pergub-Perwal PPDB Kurang Sinergi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News