Iriawan menyampaikan, para pelaku tahu bahwa pada hari Minggu masyarakat tidak banyak beraktivitas, dan toko emas buka. Para pelaku juga mengetahui bahwa patroli dan anggota polisi tidak sebanyak di lokasi kejadian, sehingga dimanfaatkan melancaran aksi kejahatan. ’’Mereka mencari kelemahan dari petugas yang ada, dan memanfaatkan situasi,’’ ujarnya.
Penangkapan para pelaku ini, hasil mengumpulkan sejumlah informasi dari para saksi. Selain itu, mengumpulkan keterangan dari lapas terkait kelompok pencuri emas yang sudah tertangkap terdahulu. Dengan cara menghimpun data dan menginterogasi kepada mereka, sampai akhirnya keluar nama. ’’Kami kroscek dan lakukan penyelidikan, sehingga akhirnya bisa kami ungkap,’’ katanya.
Meski kerugian cukup besar, kata dia, hal lain yang bisa menjadi permasalahan adalah keresahan masyarakat terkait perampokan emas ini. Sebab, tersiar kabar bahwa hasil curian digunakan mendanai teroris.
’’Maka kami minta bantuan Densus 88, apakah ada kaitannya dengan pengumpulan dana untuk teroris. Tapi, ternyata tidak ada dan ternyata kriminal murni yang motifnya hanya masalah ekonomi,’’ ucapnya.
Disinggung mengenai keberadaan emas curian, Kapolda mengatakan, kemungkinan sudah tersebar. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mencari DPO. ’’Kalau misalkan emasnya dijual dan dibelikan mobil. Nah, mobil itu nanti jadi barang bukti,’’ kata dia.
Sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan dari perampokan yang terjadi di Toko Emas Subur berupa, enam pucuk senjata api. Terdiri atas tiga jenis pistol dan tiga jenis revolver. Sebanyak 61 butir peluru dengan kaliber 3,8; 27 butir peluru kaliber 6,0; 16 buah peluru ukuran 7,65; 16 butir peluru kakiber 7,65; dan 16 butir peluru kaliber 7,65. Sebuah selongsong peluru, sebuah serpihan proyektil, dua buah kampak, empat buah cincin emas, tiga buah kakung emas, rekaman CCTV, pecahan kaca etalase, empat unit kendaraan roda dua berbagai merek, satu handphone Nokia, satu emas warna merah, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, helm, tas ransel dan peralatan untuk melebur emas.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan dari kejadian di Toki Emas Barokah adalah, lima buah selongsong peluru, sebuah gelang emas dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.