Dengan masih banyaknya perusahaan yang belum memiliki izin pembuatan jaringan untuk pengambilan air tanah, lanjut Robin, pihaknya meminta dinas terkait melakukan penertiban. ”Pemerintah harus menertibkan perusahaan yang sembarangan atau tidak memiliki izin pemasangan jaringan air permukaan. Kan yang terkena dampaknya masyarakat langsung,” tegasnya. (gat/fik)
Dewan Tegur PT Long Sun
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News