Bakal Ampuni Buron Koruptor

JAKARTA – Demi menggenjot target penerimaan pajak yang nilainya fantastis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersedia melakukan berbagai upaya mulai dari yang konvensional hingga kontroversial. Dari cara konvensional, DJP telah memberlakukan reinventing policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak melalui perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak selama lima tahun terakhir.

pajak
DOK/JAWAPOS

KEJAR SETORAN: Direktorat Jenderal Pajak bakal membuat tax amnesty yang memungkinkan
pengampunan bagi pelaku pidana khusus dan umum, termasuk pidana korupsi. Langkah itu dilakukan demi menggenjot penerimaan.

Sementara dari upaya kontroversial, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito berencana menerapkan perkembangan dari tax amnesty yang memungkinkan pengampunan pidana khusus dan umum, termasuk pidana korupsi.

Perkembangan dari tax amnesty tersebut atau disebut special legal amnesty akan diberlakukan bagi para buron Kejaksaan, Polri dan KPK yang dananya berada di luar negeri, salah satunya para buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ’’Ya, kita ada reinventing policy dan ada lagi yang sedang kita godok tax amnesty (special legal amnesty). Sekarang kita sedang bahas dengan DPR. Intinya kita fokus menarik dana yang terparkir di Luar Negeri dan menarik pengakuan Wajib Pajak (WP) mengenai aset yang dimiliki di luar negeri,’’ papar Sigit saat ditemui di Gedung Kemenkeu, tadi malam.

Sigit menekankan, wacana special legal amnesty tersebut berlaku bagi seluruh aset hasil kejahatan yang dilarikan ke luar negeri, termasuk uang hasil korupsi. Karena itu, di samping DPR, pihaknya juga membicarakan hal tersebut dengan Kejaksaan, KPK dan Polri, bahkan Presiden. ’’Kalau mereka (KPK, Polri, Kejaksaan) rela mereka (buron) diampuni, tapi pajaknya masuk dalam bentuk tebusan. Termasuk meminta pertimbangan Presiden. Pokoknya nantinya itu direkonsiliasi nasional,’’ tegasnya.

Sigit menguraikan, jika nantinya pihak-pihak terkait tersebut menyepakati wacana special legal amnesty tersebut, maka akan dibuat aturan tersendiri. Sebab, special legal amnesty tersebut nantinya tidak berada dalam ranah pajak, melainkan ranah pidana. Secara garis besar, mekanismenya para buron tersebut akan diampuni, namun segala aset yang dimiliki di luar negeri harus dikembalikan ke negara, disertai uang tebusan atau pajak sebesar 10 sampai 15 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan