BANDUNG WETAN – Mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syaifuddin alias Yance menganggap, tuntutan atas dirinya terkait perkara pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu, kabur. Pernyataan itu terpapar dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dirinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (18/5).
Sebelumnya, Yance dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa karena dinilai bersalah melakukan mark up harga tanah seluas 82 hektare. Dari yang seharusnya Rp 22 ribu menjadi Rp 42 ribu pada 2004, yang melanggar bertentangan dengan Keputusan Presiden No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
’’Apa yang dituntutkan jaksa penuntut umum itu kabur. Saya menjalankan proyek tersebut berdasarkan Keppres yang berlaku pada saat itu, Keppres RI No 55/1993 jo. Perpres RI No 36/2005,’’ urai Yance.
Menurutnya, perubahan harga untuk pembebasan lahan, bukan semata mata mencari keuntungan bagi Panitia Pengadaan Tanah (P2T). ’’Perubahan harga yang ditentukan, pastinya berdasarkan musyawarah panitia pengadaan tanah, ditambah menaikan harga tersebut memakan cukup waktu lama,’’ tuturnya.
Menurut dia, dugaan tidak menerapkan harga tanah tak sesuai Nilai Jual Objek Padat sebesar Rp 14 ribu/meter, bukan kesalahan. Pasalnya, di wilayah itu banyak pertimbangan atas hak tanah. ’’Menaikkan harga berpatokan terhadap unsur lainnya, di antaranya lokasi, jenis hak tanah, lingkungan, status penguasaan dan fasilitas dan utilitas tanah,’’ tukasnya.
Dirinya juga menyinggung penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung pada Desember 2014. Hal itu dianggap sebagai aib dan fitnah terbesar untuk keluarganya. ’’Suatu hal yang akan dicatat seumur hidup saya. Penahanan juga jemput paksa Kejaksaan Agung di rumah saya, merupakan aib dan fitnah terbesar untuk keluarga besar,’’ ucap Yance di depan majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara.
Seperti diketahui, Yance ditahan pada 5 Desember 2014 oleh tim penyidik kejaksaan agung RI berdasarkan surat No.SPT-2792/F.2FD.1 27 November 2014. Dia menambahkan, tantangan terbesar selain meredam psikologis keluarga, adalah menenangkan masyarakat Indramayu yang memandang penangkapan dirinya sebuah kesalahan. ’’Yang saya hadapi tidak hanya keluarga, tapi bagaimana menenangkan masyarakat yang hendak memblokir jalan Pantura,’’ tambahnya.