Pinjam Astag untuk Colong Motor

[tie_list type=”minus”]Sudah Pernah Gondol 75 Kendaraan[/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Kelompok ini tidak tanggung-tanggung dalam melakukan aksinya. Mereka menggondol 75 sepeda motor dari 50 lokasi di wilayah Kota Bandung. Namun, aksi yang dipimpin oleh seorang residivis ini tak berlangsung lama usai Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung membekuk mereka.

Pada Rabu (13/5) lalu, petugas berhasil meringkus HDR, 21, DI, 19, dan ASR, 21, di Kampung Cipageureun, Desa Cikondang, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Salah satu pelaku, HDR, terpaksa ditembak oleh polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

’’Jadi kita berhasil mengamankan sebelas sepeda motor dari 75 sepeda motor yang diambil oleh pelaku,’’ ujar Kepala Sat Reskrim Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin (17/5).

Modus yang digunakan pelaku adalah mencari sepeda motor di parkiran. Dengan menggunakan kunci astag, mereka menggondol sepeda motor itu. Kemudian, sepeda motor itu dijual ke daerah-daerah lain. Seperti, Soreang, Tasikmalaya, Garut hingga Sumedang. Hasil penjualan motor itu dibagikan serta digunakan untuk keperluan para pelaku.

 Tak hanya mencari puluhan sepeda motor yang telah dijual para pelaku, kepolisian pun masih mengejar dua tersangka lainnya yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). ’’Kita masih mencari sepeda motor yang diambil oleh kelompok ini,’’ tegas Ngajib.

HDR yang juga residivis ini mengaku, tiap motor dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Uang itu untuk dipakai sehari-hari, karena dirinya tak memiliki pekerjaan tetap. Konyolnya, dirinya baru bebas dari penjara atas kasus yang sama dan berperan sebagai joki. Selama beberapa bulan beraksi, dirinya berhasil mencolong 30 sepeda motor. ’’Kunci astagnya dapat minjem dari teman,’’ sahut pria yang bekerja sebagai kuli itu.

Selain menyita sepeda motor berbagai merek, petugas juga mengamankan kunci astag yang digunakan para tersangka. Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan