[tie_list type=”minus”]
Bagi Pengembang Nakal di KBU
[/tie_list]
BANDUNG – Satuan Penugasan (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Provinsi Jawa Barat akan segera memanggil pemilik apartemen dan rumah di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang diduga melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang KBU. Mereka di antaranya akan dikenai sanksi administratif berupa penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Seperti diketahui, terdapat empat bangunan yang diduga melakukan pelanggaran. Yakni Galeri Ciumbuleuit 3 & Hegarmanah Ressidence , The MAJ Collection, Dago Beach Apartement, dan Nelson Amidjaja. ”Mereka akan segera kita panggil. Saya belum bisa memastikan karena saya harus lapor dulu pimpinan. Tapi secepatnya akan kita undang,” ujar Ketua Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Anang Sudarna di Gedung Sate belum lama ini.
Dia menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut, Satgas akan menyampaikan sejumlah persyaratan kepada para pengembang yang diduga melakukan pelanggaran. Masing-masing pengembang akan menerima sanksi adminitratif yang berbeda.
Menurutnya, pemberian sanksi adminitratif ini dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2011 tentang pengendalian pemanfaatan ruang KBU.
Namun demikian, pemberian sanksi admnistratif ini bukan berarti menurunkan penegakkan hukum di KBU. Sanksi adminitratif hanya bagian dari solusi dari sebuah persoalan.
Ke depan, pemerintah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat maupun Kota Bandung tidak akan menerbitkan izin pembangunan jika tanpa ada rekomendasi Gubernur Jabar.
”Ini menjadi yang terakhir dan akan menjadi trigger ke depan. Kalau tidak bolah, maka tidak boleh. Kalau seperti ini lagi maka pasti akan kami close,” terang dia.
Lebih lanjut dituturkannya, Galeri Ciumbuleuit 3 dan Hegarmanah Ressidence melakukan banyak pelanggaran. Meski punya IMB, namun diterbitkan tanpa ada Rekomendasi Gubernur (Pasal 21 Perda I/2008), Izin Lingkungan (Pasal 36 dan 40 UU 32/2009), Sempadan Sungai (Perda 8 Tahun 2005), Izin membuat jembatan dari pejabat yang berwenang, KDB melebihi KDB yang diperkenankan, KWT melebihi KWT maksimal. Pengembang diminta untuk melakukan penggantian lahan lain di wilayah KBU sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) untuk dijadikan RTH.
Selain kepada pengembang, pihaknya juga akan melakukan teguran kepada Pemkot Bandung karena telah menerbitkan IMB dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain Perda 1/2008, Pergub 58/2011, UU 32/2009, PP 27/2012, dan UU Nomor 26/ 2007. Wali Kota Bandung juga diminta untuk membatalkan IMB yang sudah diterbitkan dan menerbitkan IMB baru setelah seluruh persyaratan dipenuhi.