[tie_list type=”minus”]Komisi C Akan Panggil Diskamtam [/tie_list]
BATUNUNGGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung diwajibkan memperluas ruang terbuka hijau (RTH)-nya hingga mencapai 30 persen. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Pasalnya, Kota Bandung belum memenuhi syarat RTH tersebut.
RTH 30 persen di wilayah kota Bandung itu, mencakup 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Dalam master plan ruang terbuka hijau Kota Bandung 2012-2032, disebutkan bahwa total luas RTH eksisting Kota Bandung baru mencapai 11, 43 persen dari luas kota.
’’Dari luas total itu, luas RTH publik baru mencapai sebesar 6,1 persen dan RTH privat 5,33 persen,” jelas Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman, di kawasan gedung parlemen daerah, Jalan Sukabumi, kemarin (8/5).
Menurut dia, luas RTH yang sudah terealisasi tidak lepas dari ancaman pengurangan setiap tahun akibat alih fungsi menjadi area terbangun. Dan itu terbukti. Alih fungsi RTH Taman Tegalega menjadi tempat pembuangan sampah, menjadi salah satu contohnya. Atas kejadian itu, Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Distamkam) Kota Bandung, harus bertanggungjawab. ’’Kita akan panggil Distamkam, atas kelalaiannya itu,” ujar Entang.
Dukungan terhadap langkah Komisi C itu, diungkapkan anggota Fraksi Golkar Yusuf Supardi. Kondisi Taman Tegalega memang memprihatinkan. Padahal, di zaman pemerintahan Wali Kota terdahulu, Taman Tegalega dideklarasikan sebagai Taman Asia-Afrika. Para Kepala Negara Asia-Afrika masing-masing menanam pohon. Kini jangankan pohon, simbol kenegaraan yang ada disamping pohon yang pernah ditanamnyapun sudah tak berwujud. ’’Nambahan henteu, atuh tata ruang na ulah diruksak (bertambah tidak, ya tata ruangnya jangan dirusak lah),” cetus Yusuf, dengan nada kesal.
Kekesalan yang sama dinyatakan Agus Gunawan, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung. Menurut politisi partai berlambang mercy yang akrab disapa Kang Haji ini, Taman Tegalega bukan sekedar jadi tempat pembuangan sampah. Sebab, malam hari juga jadi tempat maksiat terselubung.
Selain itu, saluran drainase mempet, tong sampah tidak ada, PJU padam, sangkar burung dan isinya rusak dan lenyap. ’’Keindahan mendengar kicauan burung pagi hari jadi barang langka,” ucap dia.